-->

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan


Iklan

Indeks Berita

Oknum Kanit Reskrim Polsek Kiaracondong Diduga Main Mata Dengan Bos Obat Tramadol

Sabtu, 15 Maret 2025 | 15.04 WIB Last Updated 2025-03-15T08:10:19Z


Kota Bandung – Alih-alih memberantas peredaran obat keras Golongan G, Oknum Polsek Kiaracondong Polrestabes Bandung diduga terima uang Koordinasi dari pemilik atau para cukong-cukong mafia obat keras golongan G. Kamis 30/01/2025


Dugaan adanya pemberian upeti kepada oknum di Polsek Kiaracondong, Polrestabes Bandung didasari kepada muncul nya toko yang diduga menjual obat keras golongan G di wilayah hukum nya atau tepatnya di jl. Babakan Sari No.70a, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung Provinsi Jawa Barat.


Saat beberapa awak media melakukan investigasi di lapangan dan melakukan Konfirmasi kepada salah satu penjaga sebut saja Boy (Nama Samaran), iya secara tegas mengatakan bahwa toko tersebut sudah lama buka omset pendapatannya sekitar Rp.4.000.000 perhari.


"Saya hanya menjual dua jenis obat yaitu tramadol dan Exhymer dengan harga bervariasi."Satu lempeng Tramadol saya jual dengan harga Rp.80.000, dan Exymer kita jual dengan kisaran harga Rp. 5000 sampai Rp.10.000 untuk delapan butir nya pak. Kata penjaga toko," Pada Sabtu 15/3/2025 


Melalui telpon WhatsApp saat di konfirmasi lebih lanjut, mengaku bernama Yosep mengatakan bahwa pemilik toko tersebut sedang pulang Kampung karena toko suruh tutup atas instruksi dari Kapolsek melalui  Kanit Reskrim Polsek Kiaracondong.


“kalau korlap nya saya sendiri pak,! Tapi pemiliknya kan sedang pulang kampung dikarenakan toko sementara suruh tutup oleh Kanit Reskrim atas instruksi Pak  Kapolsek, Kata Yosep.


Lebih lanjut Yosep, Menurutnya untuk  wilayah Hukum Polsek Kiaracondong sedang kacau sudah 4 hari warung disuruh tutup.


"Kalau saya gimana Kat pak Kanit, Kalau suruh tutup ya kita tutup" dan jika suruh bukan kembali kita buka lagi. Ujar Oknum Ketua Ormas di Kecamatan Kiaracondong," Pada Kamis Sabtu Maret  2025


Menurutnya, pada saat salah satu bos tramadol Kordinasi untuk buka warung di Jl. Terusan Jakarta, Kecamatan Kiaracondong, Kota Bandung itu tida bisa



AKP Cecep Suhendar selaku Kanit Reskrim Polsek Kiaracondong terkait adanya dugaan uang koordinasi bulanan dari pemilik warung Kepolisian untuk saat ini tida ada, dikarenakan warung tutup sementara Atas Instruksi dari Kapolsek Kiaracondong.


"Sekarang tida ada uang koordinasi dikarenakan warung sudah lama tutup, jika tidak percaya mari kita bareng ke lapangan kita buktikan bersama, saya tunggu."Ujar AKP Cecep melalui pesan watshaappnya menegaskan pada awak media," Pada Kamis 15/3/2025


Disinggung untuk saat ini memang tida ada Kordinasi karna suruh tutup. Tetapi selma warung masih berjualan Obat daftar G beberapa bulan/tahun lalau, Kanit Reskrim Polsek Kiaracondong mengakui dirinya setiap bulan menerima uang koordinasi dari penjual obat terlarang tersebut.


"Memang betul ada uang koordinasi dari mereka bang, tapi kan akurasi berita juga harus menjadi atensi supaya tidak jadi fitnah, intinya sudah tutup," jelasnya mengakhiri


Padahal di Pasal 435 UUD No.17 tahun 2013 tentang undang undang kesehatan menegaskan Bagi para pelaku usaha yang memperjual belikan kedua jenis golongan-G tersebut tanpa ijin dapat di jerat dengan hukuman pidana 10 tahun penjara atau denda.


Sampai berita di terbitkan Kapolsek Kiaracondong belum dapat diminta diminta keterangannya.


Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.



Red/Tim