Bogor, -- Kebijakan pemerintah terkait gas elpiji 3 kg adalah melarang penjualan di tingkat pengecer sejak 1 Februari 2025. Kebijakan ini bertujuan untuk menata ulang distribusi elpiji 3 kg agar tepat sasaran, Kamis 10 April 2025.
Yang mana tabung gas elpiji subsidi ukuran 3kg, peruntukan khusus masyarakat miskin. Namun di manfaatkan oleh para pelaku bahkan aturan undang-undang yang sudah di tetapkan oleh pemerintah, tidak di gubris seakan kebal hukum.
Asep alias Robin, kordinator sindikat mafia pengoplos tabung gas elpiji subsidi, di wilayah Rumpin, Kabupaten Bogor, Diduga kebal hukum. Saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp,
" Biarin aja ( Red- link berita), belum normal, baru hari ke 3 dengan sekarang," balasnya.
Aktivis perlindungan konsumen, Rohman, menjelaskan terkait adanya pelaku mafia dengan melakukan kegiatan usaha ilegal dan mencari keuntungan dari pengambilan isi gas elpiji subsidi yang dipindahan isinya ke tabung non subsidi ukuran 12kg, itu sudah jelas melanggar hukum.
Merujuk pada pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2021, tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui pasal 40, angka 9 Undang-Undang Nomor 11, Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan pengangkutan dan/atau liquefied petroleum gas (LPG) bersubsidi dapat diancam hukuman penjara hingga 6 tahun dan denda maksimal Rp60 miliar.
Patut diduga Asep alias Robin kordinator sindikat mafia pelaku usaha niaga ilegal tersebut seakan kebal hukum dan tidak takut dengan pasal dan undang-undang yang sudah ditentukan oleh pemerintah, minta pihak APH Kepolisian segera melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku, ujarnya.
Pada berita sebelumnya pihak redaksi suarabanten.co.id juga sudah konfirmasi oknum Kapolsek Rumpin Bogor namun tak merespon.
Catatan Redaksi: Apabila ada pihak yang merasa dirugikan dan/atau keberatan dengan penayangan artikel dan/atau berita yang sudah dimuat dan/atau sudah tayang, Anda dapat mengirimkan artikel dan/atau berita berisi sanggahan dan/atau koreksi kepada Redaksi kami, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 Ayat (11) dan Ayat (12) UU Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
Reporter: Distributor Rilis